Sederet Fakta Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
28 - Jan - 2023, 04:22
JATIMTIMES - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attalah Syaputra kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Adapun peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022 di daerah Srengeng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya dinyatakan meninggal dunia pada 7 Oktober 2022.
Baca Juga : Seorang Pria Lepas Tembakan di Sinagoga Yerussalem, 7 Orang TewasÂ
Berikut ini rangkuman soal kasus Hasya yang kembali menyita perhatian publik.
1. Kronologi kecelakaan versi penyidikan polisi
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kronologi kecelakaan Hasya, terjadi karena dia kaget dengan kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan. Lantas Hasya mengerem mendadak, terpeleset dan jatuh ke kanan.
Di arah berlawanan, Eko yang mengendarai Pajero tak bisa menghindar. Kendaraannya yang melaju dengan kecepatan 30 km/jam menabrak kendaraan Hasya.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," ungkap Latif.
Latif juga menegaskan bahwa saksi Eko sudah berada di jalur yang benar. Eko disebutnya tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
2. Meski tewas, Hasya jadi tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara
Menurut penyelidikan polisi, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya tewas.
"Pelanggarannya itu. Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sehingga dia meninggal dunia," kata Latif.
Lebih lanjut Latif menyebut Hasya kurang berhati-hati dalam berkendara. Apalagi kondisi jalannya saat itu sedang licin akibat hujan, Hasya disebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam.
3. Keluarga sebut ada mediasi hingga tawaran damai
Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, mengaku pernah diajak mediasi yang diinisiasi oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga Hasya diminta bertemu dengan pihak penabrak.
Saat itu, Ira -sapaan Dwi Syafiera Putri- datang bersama 5 orang dan kuasa hukum Hasya, Gita Paulina...