OJK Bakal Panggil Pihak Terkait, Buntut Kasus Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah BCA
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Jan - 2023, 09:40
JATIMTIMES - Kasus tukang becak di Surabaya yang membobol rekening nasabah BCA masih menjadi sorotan. Menanggapi kasus itu, OJK selaku regulator jasa keuangan menyebut pihaknya akan memanggil pihak terkait.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengungkapkan saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah hukum. Meski begitu OJK bakal menggali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga : 7 Kategori Terbaik, SLE Award 2023 Tempatkan Bank Jatim di Tingkat Pertama
"Dalam hal diperlukan dalam kaitan tugas OJK melaksanakan fungsi perlindungan konsumen, kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," kata Sardjito, melansir Detikcom pada Kamis (26/1).
OJK juga meminta agar setiap konsumen menjaga rahasia terkait dengan kepemilikan mereka di industri jasa keuangan.
"Hal-hal yang bersifat confidential agar dijaga dengan baik karena dapat saja dimanfaatkan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus pembobolan rekening nasabah BCA Rp 320 juta dilakukan oleh tukang becak bernama Setu dan otak pelaku bernama Mohammad Thoha. Thoha disebut menyusun rapi rencananya untuk membobol rekening milik bapak kosnya, Muin Zachry.
Kronologi pembobolan itu bermula saat Thoha bertemu dengan Setu yang perawakannya mirip Muin. Lantas Thoha meminta tolong kepada Setu agar berpura-pura menjadi Muin untuk mengambil uang di teller bank.
Sebelum beraksi, Thoha pun sudah memesan dengan mengambil slip penarikan uang ke teller. Pada saat itu, teller pun menyarankan untuk mengambil uang dalam jumlah banyak, nasabah harus menyertakan KTP, ATM dan buku tabungan.
Pada hari eksekusi, saat Muin (pemilik kos) berangkat salat Jumat, Thoha melancarkan aksinya. Dia mengambil ATM, KTP dan buku tabungan di kamar Muin. Lantas Thoha dan Setu berangkat bersama ke BCA untuk mencairkan uang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya