Dishub Kota Malang Ultimatum Jukir yang Salahi Aturan Bisa Dipidanakan

26 - Jan - 2023, 09:36

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra saat ditemui JatimTIMES.com di Balai Kota Malang, Senin (16/1/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra menegaskan, bahwa jika ditemukan juru parkir (jukir) yang menyalahi peraturan dalam menarik tarif retribusi parkir jalan umum, bisa dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum diatur bahwa retribusi parkir dibagi dalam dua kategori. Yakni yang bersifat retribusi parkir tepi jalan umum dan tarif parkir insidentil.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2024, Ning Ita Ajak Jaga Kondusivitas

Dalam aturan tersebut, parkir tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer, dan bus besar Rp 10 ribu; untuk truk, minibus dan sejenisnya Rp 5 ribu; untuk mobil sedan, jip, pick up dan sejenisnya Rp 3 ribu; serta untuk sepeda motor Rp 2 ribu.

Kemudian untuk parkir insidentil diterapkan bagi truk gandeng, truk trailer, bus, minibus dan sejenisnya Rp 20 ribu; mobil sedan, jip, pick up dan sejenisnya Rp 5 ribu; serta untuk sepeda motor Rp 3 ribu.

Terkait pengenaan sanksi pidana terhadap jukir yang menyalahi aturan, mulai dari penarikan tarif parkir yang melebihi dari aturan hingga jukir ilegal pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat jika menemukan jukir yang menyalahi aturan tersebut, dapat memotret oknum jukir nakal tersebut.

"Nanti petugas kami telusuri, apakah itu jukir resmi di bawah naungan kami atau tidak, bila ilegal atau liar maka dapat dipidanakan, pernah kita kecolongan, memang ada yang tiba-tiba muncul, kita malu itu," ungkap Widjaja kepada JatimTIMES.com.

Mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang ini menegaskan, bagi jukir yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi teguran keras hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Baca Juga : Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Dampak Positif dan Negatif Menurut Apdesi Kabupaten Malang

Disinggung mengenai jumlah jukir yang menyalahi aturan selama tahun 2022, Widjaja tidak dapat menyebutkan secara pasti angkanya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette