Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Jadi Tahanan KPK
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
26 - Jan - 2023, 04:00
JATIMTIMES - Mantan Panglima GAM Izil Azhar resmi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi. Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini dilakukan selama 20 hari.
Penahanan oleh KPK terhadap tangan kanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini dilakukan usai Izil diperiksa secara intensif. Izil Azhar sendiri telah ditangkap sejak Selasa (24/1/2023) di Aceh.
Baca Juga : Gabungkan Semua Potensi Cabor Futsal, Banyuwangi Optimistis Rebut Medali di Porprov Jatim 2023
"Tim penyidik menahan tersangka IA [Izil Azhar] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Kasus ini berawal pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Saat proyek itu berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," tutur Johanis.
Izal sendiri menjadi orang kepercayaan Irwandi lantaran sebelumnya Izal menjadi tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2007. "Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.
Baca Juga : Baca Selengkapnya