Nota Pembelaan Ferdy Sambo: "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan"
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
25 - Jan - 2023, 01:44
JATIMTIMES - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Nota pembelaan itu diberi judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Sambo mengatakan, awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.
Baca Juga : Kawanan Maling Obok-Obok Toko di Blitar, Gasak Rokok Senilai Rp 200 Juta
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Sambo mengawali pleidoinya dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Dalam nota pembelaan itu, Sambo mengeluhkan tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Sambo menilai tuduhan yang beredar di masyarakat itu seperti tidak memberi kesempatan Sambo untuk melakukan pembelaan.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan baru kali ini merasakan tekanan yang begitu hebat. Bahkan, selama ia menjabat sebagai Polri, belum ada terdakwa yang mendapat tekanan sebesar Ferdy Sambo.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya.
Lantaran besarnya tekanan yang didapat Sambo, ia mengatakan nyaris kehilangan haknya sebagai seorang terdakwa. "Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," lanjutnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya