Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Siapkan Regulasi Baru TPS Khusus

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

24 - Jan - 2023, 02:52

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif (dua dari kanan) saat menjadi pemateri dalam agenda sosialisasi peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 pada beberapa waktu lalu. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)


JATIMTIMES - Berbagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Agenda terdekat adalah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Rencananya, agenda tersebut dilangsungkan pada pertengahan bulan Februari sampai dengan pertengahan Maret 2023.

"Proses Coklit akan diadakan sebentar lagi. Yaitu pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret (2023)," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif.

Baca Juga : Pelantikan 813 PPS Se-Kabupaten Tulungagung Besok, Sanksi Eliminasi bagi yang tidak Hadir

Terkait agenda Coklit tersebut, Hilmi berharap masyarakat telah siap dan paham saat menyambut kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "Petugas Pantarlih nanti akan melakukan pendataan terkait siapa pemilih dan kategori pemilih. Yaitu mulai dari kategori pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kategori pemilih tambahan, dan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," imbuhnya.

Sekedar diketahui, dijelaskan Hilmi, pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih. Penyebabnya dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Maka mereka yang masuk kategori pemilih tambahan tersebut, harus mengurus surat pindah pilih ke tujuan yang diinginkan.

Sedangkan kategori DPK adalah daftar pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Meski demikian, daftar pemilih yang masuk kategori DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Yakni yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Selain itu juga ada regulasi yang terbaru dan berbeda dengan regulasi yang lama (Pemilu sebelumnya). Yakni ada istilah TPS di lokasi khusus," tuturnya.

Keberadaan dari TPS khusus tersebut, dijelaskan Hilmi, ditujukan untuk mewadahi para pemilih yang terkonsentrasi atau singgah di suatu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Oleh karena itu, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada mereka dengan mendirikan TPS khusus.

"Sebagai contoh, misalnya seperti TPS khusus yang ada di Lapas, maupun di lingkungan pondok pesantren. Itu kan tempat-tempat pemilih yang bukan berasal dari wilayah tersebut, maka KPU nantinya akan berupaya memberikan fasilitasi itu (TPS khusus)...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette