Awal Tahun, 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNN Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
21 - Jan - 2023, 04:19
JATIMTIMES - Awal tahun 2023 tercatat ada dua tersangka kasus narkoba yang menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Nantinya, jika terbukti sebagai penyalahguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, para tersangka tersebut akan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi dari kecanduan narkoba.
"Di awal tahun 2023, sementara masih ada dua tersangka (yang menjalani TAT)," kata Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan.
Baca Juga : 23 Januari 2023 Libur, Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Malang Tetap Buka
Hingga kini proses TAT terhadap kedua tersangka kasus narkoba tersebut, masih terus berlangsung. Nantinya jika memang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, maka keduanya akan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi. "Rekomnya masih dalam proses," imbuhnya.
Sekedar informasi, dijelaskan Candra, terdapat serangkaian tahapan dalam proses TAT. Diantaranya adalah asesmen medis dan asesmen hukum.
"Terhadap tersangka penyalahguna narkotika tersebut akan menjalani asesmen medis dan hukum. Jadi tidak bisa sembarangan, harus sesuai prosedur," jelasnya.
Tidak hanya dari BNN Kabupaten Malang, tim TAT tersebut juga melibatkan berbagai unsur. Yakni mulai dari dokter hingga tim hukum.
"Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter, Tim Hukum, hingga Psikolog," bebernya.
Nantinya, petugas gabungan yang terlibat dalam TAT tersebut akan melakukan asesmen terhadap tersangka kasus narkoba. "Jadi para petugas tersebut khusus melakukan asesmen kepada tersangka kasus narkoba. Sehingga berbeda dengan masyarakat atau warga pecandu narkoba yang hendak mengajukan rehabilitasi ke BNN," imbuhnya.
Dalam serangkaian TAT tersebut, para tersangka akan menjalani asesmen. Tujuannya untuk mengetahui apakah tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba atau tidak.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah tersangka murni penyalahguna narkoba atau justru merangkap sebagai pengedar dan bahkan bandar narkoba," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya