Kejagung Ungkap Alasan Bharada Eliezer Bukan Justice Collaborator
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Jan - 2023, 07:36
JATIMTIMES - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) disebut bukan justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung lalu mengungkap alasan atau penilaian tersendiri kenapa Bharada E tak disebut justice collaborator.
Baca Juga : Kedutaan China Tanggapi Bentrokan yang Menewaskan Warganya di PT GNI
Eliezer sendiri dinilai sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penilaian itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Lebih lanjut Ketut mengatakan, Richard bukanlah orang pertama yang membuka hukum dalam kasus ini.
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, dikutip dari detikNews, Jumat (20/1/2023).
Ketut kemudian menuturkan pihak pertama yang menguak kasus pembunuhan ini adalah keluarga dari Yosua Hutabarat.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.
Sebelumnya, penilaian yang sama juga disampaikan oleh jaksa yang menyebut Eliezer sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Yosua. Ketut lalu menegaskan bahwa Eliezer bukan JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Baca Juga : Diduga Pencuri, Seorang Pria Terekam CCTV Sesaat Sebelum Beraksi
Meski bukan sebagai JC, namun Ketut menjelaskan pihak jaksa telah mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Sehingga Eliezer bisa mendapat hukuman yang cukup ringan dibandingkan dengan Ferdy Sambo...