Gerebek Pesta Sabu di Jombang, Wanita Ini Bawa Narkoba Senilai Rp 10 Juta
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jan - 2023, 10:11
JATIMTIMES - Tim Satreskoba Polres Jombang meringkus EN (31), seorang wanita yang selama ini menjadi pengedar sabu. Ia ditangkap saat sedang menggelar pesta sabu bersama 2 temannya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 10 juta.
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, EN sudah lama menjadi target operasi (TO). Selama ini, ia menyelidiki aktivitas perdagangan barang haram yang dilakukan wanita asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu.
"Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO). Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang," terangnya kepada wartawan, Kamis (19/01/2023).
Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengendus keberadaan EN di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Tidak membuang waktu, tim Satreskoba Polres Jombang langsung bergegas meringkus EN pada Senin (16/01/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Rupanya, EN tidak sendirian di dalam rumah tersebut. Ia digerebek bersama 2 teman prianya yang saat itu tengah menggelar pesta sabu. Dua teman EN ini yaitu IZ (46) dan SUG (23), keduanya warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito.
"Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, kedua tersangka tersebut (IZ dan SUG, red) sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito," kata Komar.
Dari penggerebekan itu, sabu dengan berat kotor 5,55 gram dan berat bersih sejumlah 4,29 gram berhasil diamankan polisi dari tangan EN. Sedangkan, sabu seberat 1,50 gram juga berhasil diamankan dari tangan IZ dan SUG.
Diungkapkan Komar, dari penghitungan total sabu yang berhasil diamankan itu didapati senilai Rp 10 juta.
"Harga sabu Rp 1.250.000/gram nya. Jika dikonversikan dari total barang bukti sabu menjadi senilai kurang lebih Rp 10 juta," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya