Ahmad Basarah Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
18 - Jan - 2023, 02:48
JATIMTIMES - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan dukungan atas tuntutan masa jabatan kepala desa (kades) yang diperpanjang, dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dukungan itu disampaikan Ahmad Basarah saat menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kades se-Malang Raya yang dipimpin langsung Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1) lalu.
Baca Juga : Prof Dr Jaya Suprana Sebut Ada Pihak yang Ingin Anies Baswedan Pakai Baju Oranye
Menurut Ahmad Basarah, ada dua alasan mengapa dukungan itu diberikan. Pertama, enam tahun memang tidak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing.
"Dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi," ucap Ahmad Basarah, Rabu (18/1).
Sementara alasan kedua, pasca-pandemi covid-19, anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa.
"Saya berharap pemerintah dan DPR mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini," kata Ahmad Basarah.
Lebih lanjut, Basarah mendukung aspirasi para kades asalkan disampaikan secara konstitusional, lancar, dan damai.
Setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh seluruh kades di Indonesia kepada DPR. Pertama, menunda pemilihan kades tahun depan. Sebab, penyelenggaraannya dapat mengganggu Pemilu 2024.
Tuntutan kedua, kades minta masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Serta tuntutan ketiga, anggaran dana pembangunan desa, khususnya untuk desa-desa tertinggal, hendaknya ditambah.
"Ketiga tuntutan para kades itu relevan dan konstitusional karena semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara," ucap Basarah.
Utamanya, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, penambahan masa jabatan sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. "Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 tahun," tegas doktor ilmu hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang itu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya