Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Maksimal Hukuman 5 Tahun
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
16 - Jan - 2023, 11:34
JATIMTIMES - Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara daring. Sehingga kelima terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
Kelima terdakwa yang hadir secara daring adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; Security Steward, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP...
Baca Selengkapnya