Penyelenggara Fintech Lending Harus Berizin OJK Per 5 Januari 2023
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
14 - Jan - 2023, 07:53
JATIMTIMES - Masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tak jarang mengakses layanan pinjaman online atau fintech lending. Namun, ketika memilih penyelenggara fintech lending, masyarakat harus benar-benar tahu apakah penyelenggara telah berizin atau masih berstatus pinjaman online ilegal.
Sebab, jika tetap nekat menggunakan penyelenggara fintech tak berizin, maka hal tersebut justru dapat merugikan masyarakat sendiri. Risikonya buruk dan sangat meresahkan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya