Usai Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dipolisikan Jaksa
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Jan - 2023, 08:36
JATIMTIMES - Nasib nahas menimpa pengusaha Dito Mahendra. Usai melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik, kini giliran Dito Mahendra yang dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Singkat cerita, Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 36 jo, Pasal 27 ayat (3) jo atau Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Dalam dakwaan JPU itu, postingan Nikita Mirzani dinilai pelapor Dito Mahendra menjadi penyebab dirinya merugi Rp 17,5 juta atas pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.
Baca Juga : Anggap Hatters Sebagai Mama dan Penonton Paling Jujur, Nikita Willy Banjir Pujian
Setelah masuk rutan, Nikita Mirzani pun menjalani prosesi persidangan. Namun berkali-kali pemanggilan sebagai saksi korban, Dito Mahendra tak kunjung hadir dalam persidangan. Akhirnya Nikita Mirzani dibebaskan oleh majelis hakim PN Serang.
Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan sehingga hadirnya saksi korban penting dalam persidangan.
Lantas, kini nasib berbalik ke Dito Mahendra. Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi atas dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. Dimana ancaman pidana paling lama sembilan bulan," ujar Plh Kajari Serang Era Indah Soraya, dikutip Detikcom pada Minggu (1/1/2023).
Pelaporan Dito Mahendra ke polisi itu dilakukan karena Dia dinilai tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah berulang kali dipanggil.
Baca Juga : Kejahatan Meningkat, Polres Kediri Ungkap 769 Kasus Kriminal dan Narkoba, Ada 12.473 Tilang Selama 2022
"Perlu kami tegaskan bahwa Kejari Serang sangat serius dalam menangani perkara NM ini bahwasannya pemanggilan saksi telah dilakukan patut sesuai perundang-undangan," kata Era...