Gagal Jalankan Organisasi, Kepengurusan KONI Kota Malang Dialihkan ke KONI Jatim
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
31 - Dec - 2022, 03:10
JATIMTIMES - KONI Kota Malang disebut gagal menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot). Padahal masa kepengurusan KONI Kota Malang sudah habis 31 Desember 2022 besok.
Sekretaris KONI Kota Malang Anang Fatoni mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memperpanjang masa bakti selama 6 bulan. Karena sebenarnya masa kepengurusan habis Juni kemarin.
Baca Juga : Nilai Belanja Produk UMKM Pemkot Malang Tertinggi di Jatim Bejo
“Tapi karena ada Porprov di Juni kemarin saat itu tidak mungkin melaksanakan Musorkot jadi diperpanjang sampai 31 Desember 2022 untuk kepengurusan,” kata Anang Fatoni, Jum'at (30/12/2022).
Setelah itu mereka merencanakan Musorkot pada 17 Desember 2022. Gelaran ini akhirnya ditunda karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Seperti, pemberitahuan musorkot yang harusnya dilakukan minimal 14 hari, diberitahukan 5 hari sebelum pelaksanaan termasuk materi Musorkot. Materi Musorkot juga tidak diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan. Dan laporan pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Setelah gagal menggelar Musorkot di 17 Desember 2022. KONI Kota Malang merencanakan Musorkot di di Lanal Malang pada Kamis, 29 Desember 2022. Ternyata Lanal Malang tidak bisa untuk menggelar Musorkot karena ada kegiatan internal. Lokasi pelaksanaan dipindah ke Korem 083/BDJ Malang tetapi kembali batal karena ada kegiatan mendadak di Korem.
“Pertama ditunda, tempat kedua (Lanal Malang) saya tidak tahu laporannya. Kalau tempat ketiga (Korem) tidak ada izin karena ada kegiatan mendadak di kesatuan. Ini teman-teman juga belum rapat lagi panitia. Cuma karena tanggal 31 Desember besok itu sudah habis kepengurusan KONI Kota Malang,” ujar Anang.
“Kemungkinan kepengurusan KONI Kota Malang akan dilimpahkan ke KONI Jawa Timur. Bagaimana kelanjutannya nanti dari Jawa timur mungkin akan menugaskan Plt (pelaksana tugas Ketua KONI Kota Malang) atau bagaimana kita tunggu,” tambahnya.
Anang mengatakan, secara kewenangan nantinya Plt hanya bisa melakukan Musorkot. Tugasnya paling lama hanyalah 6 bulan. Pengurus KONI Kota Malang berharap pelaksana tugas bisa melaksanakan Musorkot sesuai AD/ART.
“Aturan organisasi yang umum Plt melakukan Musorkot. Plt paling lama 6 bulan. Tugasnya hanya melaksanakan Musorkot...