Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS di 2023 Sebanyak 8 Hari
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
29 - Dec - 2022, 07:21
JATIMTIMES - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023 resmi disahkan Presiden Jokowi. Adapan isi aturan dalam Keppres tersebut adalah cuti bersama ASN atau PNS ditetapkan sebanyak 8 hari.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip isi Keppres pada Kamis (29/12/2022)...
Baca Selengkapnya