Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Dec - 2022, 11:28
JATIMTIMES - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu sebagai pelanggaran biasa.
"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan," ungkap Mahfud, dikutip Detikcom pada Rabu (28/12/2022).
Baca Juga : Panen Narkoba Jelang Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan Sabu Sebanyak 1 Kilogram
Lebih lanjut Mahfud menyebutkan bahwa meskipun ada unsur kesengajaan, namun menurut Dia tragedi Kanjuruhan itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Alasannya, menurut Mahfud, suatu kasus disebut melanggar HAM berat jika dilakukan dengan rencana, melibatkan negara, terstuktur dan sistematis. Jadi ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat tidaknya bukan berdasarkan jumlah korban.
"Meskipun korbannya berat (banyak), itu bukan pelanggaran HAM berat. Sebaliknya jika korbannya ringan hanya dua orang misalnya, lalu direncanakan dan ada unsur politik, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa yang bisa menentukan sebuah insiden itu pelanggaran HAM berat atau tidak, adalah Komnas HAM. "Komnas HAM menyebutkan insiden itu tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, pada November lalu, Komnas HAM menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan soal Tragedi Kanjuruhan di Malang adalah peristiwa pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan.
Selain itu, pelanggaran yang dimaksud Komnas HAM juga salah satunya penggunaan kekuatan yang berlebihan. Termasuk, penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga menyebutkan sistem keamanan juga menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan yang dimaksud diantaranya, masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa itu terjadi usai Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3, pada 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Malang...