Tahun 2023, Bapenda Kota Malang Lakukan Penyesuaian NJOP PBB
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
28 - Dec - 2022, 06:23
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan penyesuaian NJOP PBB 2023. Hal tersebut sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pada 2023 Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dihampir seluruh wilayah Kota Malang.
Baca Juga : Akhiri Jabatan Wali Kota Batu, Dewanti-Punjul Pamitan dan Berjanji akan Tetap Berkontribusi
Hal itu mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah 2021 dan 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja.
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, penyesuaian NJOP PBB 2023 berbeda dengan penyesuaian pada tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian NJOP 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan disebutkan bahwa 'Wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak,” kata Handi.
Kemudian Pasal 2 huruf b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa “Wali kota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.
Dalam hal ini maka wali kota melalui Bapenda Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Baca Juga : Punya Hutang?, Ini Doa-Doa Agar Hutangmu Bisa Lunas
Handi Priyanto pun menegaskan bahwa penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB. Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.
“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” tambah Handi.
