Rokok Batangan Dilarang Dijual Mulai 2023, Jokowi Beberkan Tujuannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - Dec - 2022, 01:30
JATIMTIMES - Rokok batangan atau ketengan resmi dilarang diperjualbelikan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Atas hal tersebut, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Jokowi itu. Sebab banyak pihak yang mengatakan, penjualan rokok batangan itu banyak meraup untung.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya