Rokok Batangan Dilarang Dijual Mulai 2023, Jokowi Beberkan Tujuannya

28 - Dec - 2022, 01:30

Presiden Indonesia, Joko Widodo (foto dari internet)

JATIMTIMES - Rokok batangan atau ketengan resmi dilarang diperjualbelikan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Atas hal tersebut, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Jokowi itu. Sebab banyak pihak yang mengatakan, penjualan rokok batangan itu banyak meraup untung.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat