Menuju Keputusan Final, Perda RTRW Kabupaten Malang Kedepankan Agro-Minapolitan, Ekowisata dan Industri
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
27 - Dec - 2022, 12:10
JATIMTIMES - Penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Malang terus berproses. Saat ini, di tataran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hal tersebut sudah berada di keputusan final melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Malang.
Secara umum, tema besar yang diusung sebagai pedoman dalam Perda RTRW yang baru tersebut adalah Kabupaten Malang yang maju dan berdaya saing berbasis Agro-minapolitan, Ekowisata dan Industri secara berkelanjutan. Hal tersebut setidaknya juga akan menjadi pedoman bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cuaca Serta Medan Ekstrem Jadi Tantangan Polisi Mengejar Pelaku Pembunuhan di Ampelgading
"Nah ini kitabnya untuk orang mau berivestasi di Kabupaten Malang. Termasuk RPJMD (Rencana Pembangunan Jarak Menengah Daerah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang sebentar lagi habis. Kita meletakan beberapa wilayah untuk menjadi kawasan peruntukan pariwisata, perindustrian dan perdagangan," ujar Ketua Pansus Perda RTRW, Zia Ulhaq, Senin (26/12/2022).
Zia mengatakan, secara umum sudah ada 8 kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pariwisata. Yakni Kecamatan Dau, Bantur, Donomulyo, Gedangan, Ngajum, Pakis, Pujon dan Singosari.
Penetapan 9 kecamatan itu sebagai kawasan peruntukan pariwisata tersebut juga telah disesuaikan dengan Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) Kabupaten Malang 2022-2036. Dimana secara garis besar hanya ada sebanyak 6 kawasan.
Yakni Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) Wilayah Bromo-Tengger-Semeru dan sekitarnya, DPK Wilayah Pujon dan sekitarnya, DPK Wilayah Gunung Kawi dan sekitarnya, DPK Wilayah Singosari dan sekitarnya, DPK Wilayah Pantai Malang Selatan dan sekitarnya dan DPK Wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
"Itu kenapa kita tetapkan seperti itu, karena memang di wilayah tersebut sudah ada tempat wisatanya. Dan masih ada potensi untuk dikembangkan," ujar pria yang juga sebagai Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini.
Sementara itu, untuk kawasan peruntukan perindustrian, ditetapkan ada sebanyak 26 kecamatan. Yakni Kecamatan Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Gondanglegi, Jabung, Karangploso, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang, Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumbermanjing Wetan, Sumberpucung, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak dan Wonosari...