Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Bersama Saksi, Kuasa Hukum Tuntut Ganti Rugi Rp 62 Miliar

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

24 - Dec - 2022, 01:55

Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat saat mendampingi kliennya beserta beberapa saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polres Malang terkait laporan tragedi Kanjuruhan. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Laporan model B terkait tragedi Kanjuruhan yang dilayangkan pihak Devi Athok ke Polres Malang, terus bergulir. Jumat (23/12/2022) Devi Athok hadir ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini ada tambahan dari pelapor mas Devi Athok, kemudian dua orang saksi. Sebelumnya hari Senin (19/12/2022) itu sudah ada empat orang saksi. Mungkin setelahnya kita ajukan lagi antara empat hingga lima orang saksi," kata Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat