Syarat Legalisir KTP dan KK untuk Warkah Tanah Dikeluhkan, Ini Penjelasan BPN Tulungagung

Reporter

Anang Basso

Editor

Dede Nana

23 - Dec - 2022, 02:51

Fery Saragih, Kakan BPN Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Kebijakan kepengurusan surat, baik akte maupun sertifikat dinilai menyulitkan pemohon. Dari keterangan Agung (50), kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Kantor yang baru Fery Saragih, untuk kepengurusan tanah harus melegalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Awalnya saya menuruti, minta legalisir ke Disdukcapil, tapi di sana kalau KTP tidak ada istilah legalisir," kata Agung. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat