Syarat Legalisir KTP dan KK untuk Warkah Tanah Dikeluhkan, Ini Penjelasan BPN Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
23 - Dec - 2022, 02:51
JATIMTIMES - Kebijakan kepengurusan surat, baik akte maupun sertifikat dinilai menyulitkan pemohon. Dari keterangan Agung (50), kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Kantor yang baru Fery Saragih, untuk kepengurusan tanah harus melegalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Awalnya saya menuruti, minta legalisir ke Disdukcapil, tapi di sana kalau KTP tidak ada istilah legalisir," kata Agung.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya