Polisi Tetapkan Dua Santri sebagai Tersangka Kasus Perundungan di Ponpes An-Nur 1
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
22 - Dec - 2022, 04:14
JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang telah menetapkan dua orang santri sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro menuturkan, satu dari dua orang santri yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak di bawah umur. Tersangka yang diketahui merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, berinisial F (17). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial N (18)...
Baca Selengkapnya