Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Gugat 8 Pihak, Salah satunya Presiden Jokowi

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

22 - Dec - 2022, 04:02

Tim TATAK saat menunjukkan gugatannya didepan PN Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK menggugat 8 pihak yang diduga melawan perbuatan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata pada Rabu (21/12/2022) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Kota Malang. Salah satunya ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat