Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Gugat 8 Pihak, Salah satunya Presiden Jokowi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
22 - Dec - 2022, 04:02
JATIMTIMES - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK menggugat 8 pihak yang diduga melawan perbuatan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata pada Rabu (21/12/2022) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Kota Malang. Salah satunya ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Sebagai informasi, dalam Pasal 1365 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya