Dua Tahun Berturut-Turut STNK Mati, Siap-Siap Kendaraan Bodong
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
21 - Dec - 2022, 11:47
JATIMTIMES - Pemerintah menerapkan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati berturut-turut selama dua tahun. Aturan tersebut bakal diberlakukan mulai tahun 2023.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya