Dua Tahun Berturut-Turut STNK Mati, Siap-Siap Kendaraan Bodong

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

21 - Dec - 2022, 11:47

Gambar STNK (foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah menerapkan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati berturut-turut selama dua tahun. Aturan tersebut bakal diberlakukan mulai tahun 2023. 

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat