KPU Tuban Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Yunan Helmy
14 - Dec - 2022, 01:21
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar uji publik terhadap tiga rancangan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024. Uji publik bertempat di aula KPU Jalan Pramuka.
Ketua KPU Tuban Fathul Ikhsan mengatakan, uji publik bertujuan mendapatkan sasaran dan masukan dari pelbagai unsur masyarakat, partai politik, akademisi, dan pegiat pemilu perihal 3 skema usulan dapil di Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Wujudkan Pemilu Luberjurdil, Bawaslu Tulungagung Gandeng Kelompok Masyarakat Untuk Bantu Pengawasan
"Kami sudah mengumumkan tiga rancangan ke publik dan masyarakat. Hari ini merupakan akhir dari tanggapan dan masukan dari masyarakat," jelasnya, Selasa (13/12/2022)
Setelah uji publik, KPU Tuban akan melaporkan tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU RI. Untuk kemudian, dilakukan konsultasi hingga menetapkan finalisasi dari tiga rancangan dapil maupun alokasi kursi.
"Semua masukan itu kami tampung dan akan kami sampaikan ke KPU RI. Setelah itu, kami akan konsultasi langsung dengan KPU RI untuk menerima arahan. Baru setelah itu, kami menetapkan finalisasi dari rancangan dapil tersebut," imbuhnya.
Data diterima JatimTIMES, usulan rancangan penataan fapil dan alokasi kursi anggota DPR Kabupaten Tuban sebagai berikut:
Rancangan Satu
Dapil 1 mencakup Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban. Alokasi kursi 11.
Dapil II mencakup Kecamatan Plumpang, Palang, dan Widang. Alokasi kursi 9.
Dapil III meliputi Kecamatan Rengel, Soko, Semanding dan Kecamatan Grabagan. Alokasi kursi 12.
Dapil IV meliputi Kecamatan Kenduruan, Bangilan,Senori, Singgahan, Parengan. Alokasi kursi 9.
Dapil V meliputi Jatirogo, Bancar Tambakboyo dan Jenu. Alokasi kursi 9.
Rancangan Dua
Dapil I dengan alokasi kursi 11 meliputi Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban.
Dapil II alokasi kursi 10 mencakup Kecamatan Semanding, Widang, Palang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya