Merasa Tak Dilibatkan, DPR Cecar Sri Mulyani soal Putusan Pendapatan Negara dari Cukai
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
13 - Dec - 2022, 08:53
JATIMTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kebijakan penetapan besaran target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau CHT tahun depan sebesar rata-rata 10 persen.
Dari putusan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR DolfieO.F.P. mempertanyakan putusan kebijakan tersebut.
Baca Juga : Panglima TNI Jenderal Andika Sudah Mendapat Persetujuan DPR untuk Pensiun
Kebijakan itu dipersoalkan lantaran penetapannya melalui Undang-undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023 yang tidak melibatkan anggota dewan lainnya.
"Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau yang akan 2023, 2024, bahkan ada yang sampai 5 tahun ke depan, yang katanya hasil dari ratas (rapat terbatas) tapi sudah masuk ke Undang-Undang APBN. Nah ini yang kita nggak tahu, nih. Ratasnya kapan, masuk ke UU APBN-nya kapan?" ujar Dolfie kepada Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama menteri keuangan ((12/12/2022)...
Baca Selengkapnya