Dumas Eks Modin Tentang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Warga Desa Karanganom: Prematur dan Terbantahkan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
10 - Dec - 2022, 12:26
JATIMTIMES - Kuasa hukum perwakilan warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ababililmujaddidyn menilai, aduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh eks Modin terhadap beberapa warga Desa Karanganom tentang pencemaran nama baik adalah dumas yang prematur.
Selain itu, dumas dari eks Modin terhadap warga Desa Karanganom juga terbantahkan oleh Pasal 310 dan 311 KUHP serta hasil telaah dari Inspektorat dan rekomendasi dari bagian hukum Pemkab Tulungagung.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya