Bupati Ra Latif Beserta Tersangka Lainnya Dikabarkan Telah Ditangkap KPK
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
08 - Dec - 2022, 01:37
JATIMTIMES - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/12/2022). Kabar dibawanya Bupati Ra Latif oleh KPK tersebut ramai diperbincangkan di plat form media sosial (medsos) group WhatsApp yang berisi masyarakat Bangkalan.
Menurut informasi yang beredar di group WhatsApp yang dikirim oleh Muhyi berbunyi, "Infonya, para tersangka KPK, 6 orang pejabat dilingkungan Pemkab Bangkalan salah satunya Bupati Ra Latif, resmi ditahan oleh KPK, setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib di Mapolda Jatim. Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan hari ini," tutur pesan yang dikirim oleh Muhyi.
Baca Juga : Usai Diperiksa, Ismail Bolong Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Kasus Suap Tambang Ilegal Kaltim
Saat ini, dijelaskan dalam gambar yang dikirim Muhyi tersebut, saat ini para tersangka sedang persiapan untuk diberangkatkan ke Jakarta dari Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.
Terpisah dari itu, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, bahwa tim KPK telah menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapakan 6 orang tersangka, diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Dari enam orang tersangka tersebut, salah satunya merupakan kepala daerah yakni Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif).
Sebelum menetapkan 6 orang tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan selama lima hari di Bangkalan beberapa waktu lalu. Dalam proses penggeledahan itu, KPK menemukan kasus lain yang diduga menjerat Bupati Bangkalan yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta fee proyek.
Baca Juga : Baca Selengkapnya