Aturan Berubah, Usulan UMK Kabupaten Blitar 2023 Naik Jadi Rp 147 Ribu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Dec - 2022, 03:37
JATIMTIMES-Kabar baik datang untuk warga Kabupaten Blitar. Dilaporkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2023 berubah menjadi Rp 147.724.Sebelumnya usulan hanya naik sekitar Rp 60 ribu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Wahyudiono mengatakan, awalnya penghitungan UMK 2023 mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun pada 16 November 2022 lalu, terbit Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Baca Juga : Kurangi Risiko, DLH Kota Malang Lakukan Perempesan Pohon Beringin Berusia 30 Tahun
"Nah pada salah satu pasal, Pemda diwajibkan menghitung UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Sehingga kami bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar melakukan sidang pleno kembali," kata Wahyudiono, Kamis (1/12/2022).
Wahyudiono menambahkan, usulan perubahan kenaikan tersebut disepakati pada sidang pleno yang digelar pekan lalu.
"Hasil kesepakatan sudah dituangkan di berita acara. Kami juga membuat nota dinas ke bupati dilampiri dengan draft surat rekomendasi bupati kepada gubernur tentang UMK 2023 sesuai Permenaker. Hari ini berkasnya kita kirim ke gubernur," terangnya.
Lebih lanjut Wahyudiono menyampaikan, sesuai Permenaker nomor 18 tahun 2022, UMK Kabupaten Blitar tahun 2023 diusulkan naik Rp 147.724 atau menjadi Rp 2.162.796. Dimana UMK tahun 2022 ini senilai Rp 2.015.071.
Baca Juga : Fraksi Golkar Berikan Catatan khusus Pemkab Sidoarjo soal Anggaran 2023, Minta Evaluasi Program Kurma
"Penghitungan itu sudah mengacu Permenaker. Jadi naik 7,8 persen. Kalau mengacu pasa PP 36 tahun 2021 hanya naik 3,5 persen atau sekitar Rp 60 ribu dari UMK 2022," pungkasnya...