Soal PSU, DPKPCK Minta Pengembang Perhatikan Kondisi Perumahan Sebelum Diserahkan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2022, 01:24
JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) masih fokus untuk menginventarisir prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada perumahan yang ada di Kabupaten Malang.
Terlebih agar pengembang perumahan yang tercatat bisa segera menyerahkan PSU nya. Baik secara administrasi maupun secara fisik.
Baca Juga : Ibu Kota Pindah, Jokowi Minta Restu Suku Dayak untuk Membangun IKN
Berdasarkan data dari DPKPCK Kabupaten Malang, saat ini tercatat ada sebanyak 558 perumahan yang ada. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada sebanyak 199 pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya secara administrasi.
Capaian penyerahan PSU tersebut, terinventarisir sejak tahun 2020 lalu. Hal itu lantaran Perbup Malang yang mengatur soal penyerahan PSU di Kabupaten Malang baru disahkan pada tahun 2020.
Dari 199 tersebut, dirincikan bahwa pada tahun 2020 lalu, ada sebanyak 16 perumahan yang telah diserahkan PSU nya secara administrasi. Lalu pada tahun 2021, ada 103 perumahan dan pada tahun 2022 sudah ada 80 perumahan.
"Kalau target sebenarnya 100 perumahan. 80 perumahan yang sudah diserahkan itu terakhir data pada Oktober lalu. November ini sudah ada yang proses, mudah-mudahan sampai akhir tahun ini terpenuhi," ujar Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Budiar Anwar, Rabu (30/11/2022).
Untuk tahun 2023 mendatang, soal penyerahan PSU masih akan menjadi fokus DPKPCK. Baik untuk penyerahan secara administrasi, ataupun penyerahan secara fisik bagi perumahan yang sudah diserahkan secara administrasi.
Namun, sebelum PSU diserahkan secara fisik, perumahan yang bersangkutan harus dilakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi perumahan sebelum dilakukan penyerahan secara fisik.
Baca Juga : Baca Selengkapnya