Pelaku Perundungan terhadap Siswa Kelas 2 SD Trauma hingga Tak Mau Sekolah
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
30 - Nov - 2022, 01:39
JATIMTIMES - Trauma tidak hanya dialami siswa SD di Kepanjen yang korban perundungan tujuh kakak kelasnya. ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) yang merupakan pelaku bullying atau perundungan juga mengalami trauma. Bahkan, sebagian dari para ABH disebut enggan bersekolah setelah kasusnya viral dan ditangani pihak kepolisian.
"Sampai dengan saat ini memang kondisi psikis baik korban maupun ABH ini sangat terganggu. Bahkan ada beberapa dari ABH yang tidak mau sekolah," terang Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (29/11/2022).
Lantaran kondisi psikis yang masih mengalami trauma itulah, petugas kepolisian “tidak menahan” ketujuh pelaku dalam kategori ABH tersebut.
"Oleh karena pertimbangan itu (trauma), yang tadinya tujuh ABH itu mau ditempatkan khusus, kemudian karena berdasarkan hasil asesmen, akhirnya itu tidak jadi dilaksanakan. Jadi, kami masih melakukan koordinasi," ungkapnya.
Wahyu menuturkan, beberapa pihak terkait telah dilibatkan dalam penanganan kasus perundungan yang dialami bocah kelas 2 SD tersebut. Yakni mulai dari pihak UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Malang hingga Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Karena ini terkait dengan anak, sehingga kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga harus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi (Jatim) maupun Kabupaten Malang untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap Wahyu.
Selain UPTD PPA, pihak rumah sakit juga akan dilibatkan dalam penanganan kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Terutama pelibatan dalam hal pemberian pendampingan trauma healing dan psikologis.
"Karena korban maupun ABH ini sama-sama anak di bawah umur, kami akan melakukan langkah lanjutan. Yaitu melakukan trauma healing kepada korban maupun ABH. Tidak hanya dari kami (kepolisian), tapi juga dari Provinsi (Jatim), Kabupaten Malang, dan rumah sakit mendukung untuk melakukan kegiatan ini," ucap Wahyu.
Meski menjanjikan bakal memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis, Wahyu memastikan roses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tapi yang jelas, proses hukum tetap berlaku dan berlangsung...