Pelaku Tindak Pidana Narkoba Bisa Dihentikan Proses Penuntutannya, Ini Syaratnya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
25 - Nov - 2022, 08:46
JATIMTIMES - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan, pelaku tindak pidana narkoba bisa dihentikan proses penuntutannya. Namun, dalam melakukan proses penghentian penuntutan itu, ada kriteria dan syarat-syarat yang harus dilaluinya. Termasuk pembuktian bahwa pelaku tindak pidana narkoba yang dimaksud dinyatakan sebagai korban.
"Pelaku kejahatan tindak pidana narkoba, tapi setelah diprofil yang bersangkutan adalah sebagai korban bisa dilakukan penghentian penuntutannya," kata Mia Amiati.
Baca Juga : Ternyata Ini Motif 4 Pelaku Aniaya Prada Indra hingga Tewas
Dia menambahkan, dalam melakukan proses penghentian penuntutan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang terbukti sebagai korban, juga harus melalui syarat-syarat dan prosedur yang jelas. Artinya tidak semua bisa dilakukan penghentian penuntutannya.
Syarat dan prosedur yang dimaksud, diantaranya harus dilihat dari wilayah domisili dan kehidupan keseharian dari yang bersangkutan. Semuanya harus diprofil secara jelas oleh jaksa sebagai fasilitator.
"Jaksa mendatangi rumah yang bersangkutan, melakukan wawancara dengan aparat setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan sampai pejabat atau tokoh agama yang ada di lingkungannya," ungkap Mia.
Pelaksanan profil itu, bertujuan untuk memastikan kebenaran dari pelaku tindak pidana narkoba yang dinyatakan sebagai korban itu bukan sebagai residivis, tidak termasuk DPO, dan tidak menjadi bagian dari pengedar narkoba atau bagian dari sindikat jaringan narkoba.
"Setelah semua dilakukan, bisa diupayakan penghentian penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya