Pemuda Cianjur Edarkan Rokok Ilegal di Gresik
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
25 - Nov - 2022, 03:28
JATIMTIMES - Sopiyulloh segera diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. Pria asal Cianjur, Jawa Barat, itu tertangkap mengedarkan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
Sebelumnya, pria berpawakan kurus tersebut ditangkap tim penindakan dan penyidikan wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur di Kabupaten Gresik. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap dua.
Baca Juga : 1 Hari Gelar Donasi Cianjur di Nobar Piala Dunia, Dinsos Jember Kumpulkan Rp 8 Juta Lebih
Tersangka dan barang bukti sebanyak 208 ribu batang rokok ilegal berbagai merek telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Dalam waktu dekat, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.
"Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda, Kamis (24/11/2022).
Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan rokok ilegal, tersangka menggunakan sebuah kendaraan roda empat. "Saat beraksi, tersangka menggunakan mobil dengan pelat nomor palsu," imbuhnya.
Baca Juga : Sebulan Jelang Tutup Buku, Pajak Penerangan Jalan Sudah Surplus Rp 4,9 Miliar
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang No 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang cukai.
