Pemuda Cianjur Edarkan Rokok Ilegal di Gresik

Reporter

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy

25 - Nov - 2022, 03:28

Ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan di Kantor Kejari Gresik, Kamis (24/11/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/Jatimtimes).


JATIMTIMES - Sopiyulloh segera diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. Pria asal Cianjur, Jawa Barat, itu tertangkap mengedarkan rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Sebelumnya, pria berpawakan kurus tersebut ditangkap tim penindakan dan penyidikan wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur di Kabupaten Gresik. Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap dua.

Baca Juga : 1 Hari Gelar Donasi Cianjur di Nobar Piala Dunia, Dinsos Jember Kumpulkan Rp 8 Juta Lebih

Tersangka dan barang bukti sebanyak 208 ribu batang rokok ilegal berbagai merek telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Dalam waktu dekat, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

"Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda, Kamis (24/11/2022).

Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan rokok ilegal, tersangka menggunakan sebuah kendaraan roda empat. "Saat beraksi, tersangka menggunakan mobil dengan pelat nomor palsu," imbuhnya.

Baca Juga : Sebulan Jelang Tutup Buku, Pajak Penerangan Jalan Sudah Surplus Rp 4,9 Miliar

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang No 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang cukai.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette