BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasikan Perisai ke BUMDes dan BUMDesma
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
24 - Nov - 2022, 03:37
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Dalam sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan mengajak pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk menjadi agen Perisai BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan mengatakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : 97 Persen Warga Telah Memiliki BPJS, Wali Kota Kediri Tekankan Perbaikan Seluruh Layanan Kesehatan Dasar
Indra menambahkan, setiap Agen Perisai akan mendapatkan insentif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya. Dirinya pun menegaskan, Perisai juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Untuk optimalisasi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan terus meningkatkan kompetensi dari para Perisai ini.
“Kami berharap dengan adanya rekruitmen agen Perisai dapat membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan juga turut berperan memperluas cakupan kepesertaan seperti nelayan, petani dan pedagang agar terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indra.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menjelaskan para nelayan, petani dan pedagang termasuk kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan terdaftar BPU, peserta BPJAMSOSTEK kategori ini akan mendapatkan perlindungan 3 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Vinca menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, peserta kategori BPU akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja...