Presiden Jokowi Akan Berikan Bantuan Uang untuk Warga yang Alami Kerusakan Rumah akibat Gempa Cianjur
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
23 - Nov - 2022, 04:33
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan negara akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para warga korban gempa di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), yang mengalami kerusakan rumah.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau secara langsung lokasi gempa di Kabupaten Cianjur, Selasa (22 November222). Saat itu Jokowi didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendy, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.
Baca Juga : Pembuat Meme Iriana Jokowi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Rumah-rumah yang rusak berat, yang rusak ringan, dan yang rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan," ujar Jokowi.
Pemerintah juga menjelaskan rincian bantuan uang untuk warga yang rumahnya rusak akibat gempa pada Senin (21/11/2022) lalu. Nilainya berkisar antara Rp 10 sampai Rp 50 juta dengan melihat kadar kerusakan masing-masing rumah warga.
Untuk rumah warga yang rumahnya mengalamk kerusakan berat, besar bantuannya Rp 50 juta. Kemudian warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang akan mendapatkan bantuan Rp 25 juta. Selanjutnya warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan akan mendapatkan bantuan Rp 10 juta.
Selain penegasan terkait pemberian bantuan uang tunai untuk warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa di Kabupaten Cianjur, Jokowi juga memberikan instruksi kepada beberapa pemegang tugas dan fungsi dalam penanganan akibat gempa di Kabupaten Cianjur.
Di antaranya, mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta agar penyelamatan korban dilakukan dengan segera. Khusus untuk para korban yang masih tertimbun reruntuhan agar dievakuasi terlebih dahulu oleh petugas gabungan.
Kemudian, Jokowi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI membangun rumah di Kabupaten Cianjur dengan spesifikasi rumah tahan gempa. Rumah anti-gempa tersebut nantinya untuk para korban gempa.
"Paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang antigempa oleh menteri PUPR," tegas Jokowi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya