Peredaran Miras Meresahkan, MUI Beri Support Kapolres Tulungagung untuk Lakukan Hal Ini
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
22 - Nov - 2022, 05:06
JATIMTIMES - Mako Polres Tulungagung kedatangan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung. Dipimpin Ketua MUI KH Hadi Muhammad Mahfudz atau Gus Hadi, pengurus MUI Kabupaten Tulungagung menemui Kapolres AKBP Eko Hartanto untuk menyampaikan beberapa masukan terkait masih beredarnya miras di tengah masyarakat.
"MUI ini bukan pihak yang berhadapan, baik dengan pihak kepolisian atau pemilik tempat usaha hiburan," kata Gus Hadi, Senin (21/11/2022).
Baca Juga : Ramai Keluhan Listrik Padam di Wilayah Sendang, PLN Tuding Pohon Ini Penyebabnya
Untuk itu, karena MUI Kabupaten Tulungagung sebagai mitra sejajar, maka punya kepentingan mengingatkan kepada aparat penegak hukum (APH) agar aturan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
"Kami memberi masukan, mengingatkan dan alhamdulillah diterima kapolres," ujarnya.
Dalam perda miras, MUI mempunya catatan jika yang boleh beredar di Kabupaten Tulungagung golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
"Nyatanya, di beberapa tempat hiburan ditemukan miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya bisa mancapai 50 persen," ungkapnya.
Dalam pembahasan yang pernah dilakukan MUI, perda tidak akan efektif meski ada sanksi yang mengatur jika ditemukan pelanggaran.
"Saat itu kita berjuang agar ada pengawasan. Di antara yang masuk dalam pengawasan ini ada dari unsur dinas terkait dan ormas atau LSM," imbuh Gus Hadi.
Meski dengan polemik panjang, pengawasan yang dibentuk ini akhirnya disetujui dan MUI Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu pihak.
"Namun, hanya terbentuk dan setelah itu tidak pernah diundang dalam pertemuan atau koordinasi. Jadi meskipun telah disetujui mendagri, tim ini tidak pernah ada kegiatan," terangnya.
Baca Juga : DPRD Lamongan Sahkan APBD 2023, Ini Rinciannya
Aspirasi ini sebelumnya disampaikan sejumlah ormas yang didampingi MUI di Pendopo Kabupaten Tulungagung. Namun, rupanya belum ada langkah konkret terkait upaya melakukan penertiban pada peredaran miras yang melanggar Perda ini.
"Tadi Pak Kapolres menyampaikan kepada kita akan lebih sering melakukan sidak atau razia ke tempat yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras ini," ungkapnya.
Terkait masukan yang disampaikan MUI ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto membenarkan akan lebih aktif melaksanakan giat razia di sejumlah tempat yang diduga menjual miras melebihi ketentuan.
Ia juga menyampaikan, antara pihak kepolisian dan MUI Kabupaten Tulungagung saling memberi dukungan terkait tugas dan wewenangnya masing-masing. "Saling mendukung dan support pelaksanaan tugas," pungkasnya.
