Melalui Aplikasi Mobile JKN, Cek Kepesertaan JKN Semakin Lebih Mudah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
22 - Nov - 2022, 03:46
JATIMTIMES - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin dimudahkan dengan inovasi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho menyampaikan, dengan adanya Aplikasi Mobile JKN, peserta Program JKN akan semakin dimudahkan dalam mengecek status kepesertaan JKN beserta fitur lainnya.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 21 November 2022, Hendak General Check Up, Mama Sarah Tiba-Tiba Menghilang
"Kami berharap peserta JKN dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan rutin melalui kanal layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan," ungkap Wenan dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Senin (21/11/2022).
Menurut dia, dengan adanya Mobile JKN yang memudahkan peserta Program JKN dalam mengecek status kepesertaan, peserta Program JKN juga akan mengetahui jika terdapat perubahan status kepesertaan.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif karena penetapan penduduk yang terdaftar dalam segmen penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan maupun anggaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Wenan menjelaskan, peserta orogram JKN yang terdaftar dalam segmen PBI APBD maupun PBI APBN dapat melakukan pengecekan status kepesertaan maupun pengecekan data peserta seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar melalui aplikasi Mobile JKN pada menu info peserta.
Peserta program JKN yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN dapat mengunduh melalui Play Store maupun App Store. Pasalnya, peserta program JKN dapat melihat status kepesertaan maupun mengubah data kepesertaan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Sehingga peserta Program JKN tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
"Misalkan ingin melihat FKTP yang terdaftar juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Apabila FKTP terdaftar terlalu jauh dari domisili dapat melakukan perubahan FKTP minimal tiga bulan dari perubahan FKTP sebelumnya," jelas Wenan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya