AM2 Kahuripan Menilai Perda Pengendalian Miras di Tulungagung Mandul, Banyak Cafe yang Bersembunyi di Balik Izin KBLI
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Nov - 2022, 12:42
JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Mandani Kahuripan (AM2 Kahuripan) Tulungagung menilai Perda No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung tidak berjalan atau mandul.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Tulungagung bukan semakin reda tetapi justru semakin parah.
Baca Juga : Bersih Nagari Tahun 2022, Miss Universe Swiss Kenakan Baju Adat Rancangan Warga Tulungagung
"Ada Perda tetapi mandul, tidak dikuatkan dengan law enforcement (penegakan hukum)," kata Penasehat LSM AM2 Kahuripan Ahmad Dardiri.
Dia mengungkapkan, saat ini lembaganya tengah mendampingi masyarakat Desa Batangsaren Kecamatan Kauman terkait dengan keberadaan cafe dan karaoke di wilayah desa setempat yang diduga bermasalah perizinannya.
Sebagai Pengurus LSM, dirinya mempunyai motivasi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat baik lahir maupun batin sekaligus memerdekakan masyarakat dari rasa ketakutan sehingga ketika masyarakat merasa terzalimi mereka berani berbicara.
"Ini adalah sebuah permulaan, jadi tidak hanya cafe (menyebut nama) yang berada di Desa Batangsaren saja yang disikapi. Kami sudah ada persiapan-persiapan lain, karena Kahuripan melakukan pengawalan terhadap masalah peredaran miras sejak Tahun 2010," ungkap Dardiri.
Dari hasil pengawalannya, lanjut Dardiri, terbitlah Perda No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung dan AM2 Kahuripan ikut dalam pembuatan draft Perda tersebut.
Ditegaskannya, bahwa pendampingan yang dilakukan AM Kahuripan terhadap masalah salah satu cafe di Desa Batangsaren itu bukanlah tiba-tiba atau latah, namun sebuah gerakan yang sudah dilakukan secara konsisten.
Dardiri juga menyayangkan sikap dari petugas penegak Perda Tulungagung dalam hal ini Satpol PP, karena dalam menyikapi suatu masalah masih terkesan normatif dan mencari alasan-alasan hukum serta tupoksi-tupoksi teknis.
Padahal, dengan adanya Omnibus Law di dalamnya sudah mengatur tentang kegiatan usaha baik secara umum maupun secara teknis dari usaha yang ada.
Baca Juga : Baca Selengkapnya