Difasilitasi KPK, Polemik Pemanfaatan Sumber Pitu Tumpang Masuki Babak Baru
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
18 - Nov - 2022, 02:19
JATIMTIMES - Polemik tentang pemanfaatan Sumberpitu Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menuju babak baru. Polemik tersebut terjadi antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang
Polemik tersebut, berawal saat berakhirnya masa perjanjian kerjasama pemanfaatan air di Sumberpitu tersebut antara Perumda Tugu Tirta dengan Perumda Tirta Kanjuruhan sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga : Menarik, Disdukcapil Kenalkan Inovasi Suling Sakti pada Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang
Babak baru tersebut dimulai setelah ada kesepakatan yang dilakukan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi bersama Wali Kota Malang Sutiaji yang difasilitasi oleh Korsupgah KPK di Jakarta.
Bupati Malang HM. Sanusi menilai bahwa perlunya keterlibatan KPK dalam penyelesaian polemik tersebut lantaran ada tindakan yang dinilai dapat mengarah ke korupsi jika dibiarkan berlarut-larut. Sebab, Perumda Tugu Tirta Kota Malang tetap mengambil air dari Sumberpitu di luar masa PKS yang telah expired.
"Divisi Korsupgah KPK ini kan masalah pencegahan, dari situ tidak ada korupsi. Kalau selesai kan tidak ada korupsi. Tapi kalau tidak selesai, kewajiban di kota (Malang) itu bisa mengarah ke korupsi. Jadi supaya sama-sama aman, difasilitasi KPK," ujar Sanusi.
Terlebih menurut Sanusi, langkah yang ditempuh kedua kepala daerah ini bisa terawasi oleh KPK. Selain itu menurutnya agar masyarakat juga lebih tenang, karena terkait persoalan pemanfaatan air tidak perlu ada hal lain yang diributkan.
Dalam proses kesepakatan tersebut, pertemuan antara Wali Kota Sutiaji dan Bupati Sanusi langsung dipimpin oleh Direktur Korsupgah KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang. Sanusi mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan. Dan selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Poin pertama adalah membahas tentang kelanjutan PKS antara Perumda Tirta Kanjuruhan dengan Perumda Tugu Tirta terkait pemanfaatan Sumber Pitu, Tumpang. Yang PKS nya telah habis beberapa bulan lalu.
"Kalau tarifnya (di Sumber Pitu) sementara masih tetap. Yakni Rp 600 per m³. Itu kenapa harus segera dibahas, karena juga perlu persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," imbuh Sanusi...