Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial Kini Ditangani Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
17 - Nov - 2022, 01:02
JATIMTIMES - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap dua orang perempuan yang viral di media sosial (medsos), kini telah ditangani oleh jajaran kepolisian Polsek Dau. Dikabarkan, polisi mendapat laporan pemukulan dari korban pada Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jatim Times, korban yang membuat laporan berinisial IA. Perempuan 24 tahun itu merupakan warga asli Lumajang namun nge-kos di Jalan Tirto Rahayu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Gunakan Bahan Berbahaya, Pemasok Cendol Dawet di Jember Diringkus Polisi
"Korban membuat laporan ke Polsek Dau pada hari Selasa (15/11/2022) pagi jam 10.00 WIB," ungkap Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik kepada Jatim Times, Rabu (16/11/2022).
Pihaknya menambahkan, sesaat setelah mendapat laporan pemukulan dan penganiayaan, anggota kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Dau langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan ini, kasusnya sedang ditangani oleh unit Reskrim. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga meminta keterangan dari beberapa pihak (saksi)," imbuh Taufik.
Selain korban, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Dalam serangkaian penyelidikan, petugas juga telah mendalami beberapa bukti pendukung. Bahkan, pelapor dikabarkan juga telah menjalani visum guna menunjang penyelidikan polisi.
"Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit Opsnal Polres Malang," tukas Taufik mengakhiri.
Sebagaimana yang telah diberitakan, sebuah tayangan video CCTV memperlihatkan seorang perempuan di pukul karena berusaha memisah dua sejoli yang sedang cek-cok. Video rekaman CCTV itupun kemudian viral di medsos.
Baca Juga : Baca Selengkapnya