Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Polres Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
16 - Nov - 2022, 10:51
JATIMTIMES - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan beserta tim kuasa hukum dari Aremania Menggugat kembali mendatangi Polres Malang, Rabu (16/11/2022). Tersiar kabar, kedatangan rombongan keluarga korban ini merupakan serangkaian tahapan dari laporan yang dilayangkan pada Senin (14/11/2022) lalu.
Dari pantauan Jatim Times di Polres Malang, tim kuasa hukum Aremania Menggugat beserta perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan sampai dengan berita ini ditulis masih menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga pukul 14.00 WIB, rombongan terpantau memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dari yang sebelumnya diperiksa di ruang Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga : Terjerat Pinjol, Ratusan Mahasiswa IPB Mengadu ke Polisi
Sementara itu, kuasa hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menuturkan, agenda pada Rabu (16/11/2022) merupakan serangkaian pemeriksaan terkait pelaporan yang sebelumnya dilayangkan oleh tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang.
"(Dalam pelaporan) Pasalnya 340 dan 338. Jadi pihak-pihaknya (terlapor) termasuk pihak dari Kapolda hingga Kapolres yang pada saat itu (tragedi Kanjuruhan) menjabat," ucapnya.
Selain beberapa pihak terkait termasuk anggota kepolisian yang menjabat, dalam pelaporan tersebut juga ditujukan bagi petugas yang menembakkan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
"Tentunya harapan kami yang paling pokok adalah pihak-pihak yang melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dapat diadili sebagaimana mestinya. Poinnya di sana," tegas Djoko.
Oleh karena hal itulah, Djoko sebagai kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga menyematkan Pasal 55 dan 56 dalam pelaporannya. "Persoalan nanti mengembang kemudian harus pihak-pihak siapa yang terlibat dalam persoalan ini, tentunya kita juga masukkan Pasal 55 dan 56," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya