BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Pekerja Korban PHK
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Nov - 2022, 08:53
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan pelayanan ekstra di akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap menyusul adanya PHK massal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kota Gresik, Jawa Timur.
Untungnya, 114 pekerja yang menjadi korban PHK massal tersebut terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Buka Kegiatan Gelar Pelayanan Publik 2022, Sarana Sosialisasi MPP Versi Trial
"BPJAMSOSTEK sangat menyayangkan terjadinya PHK massal ini, oleh karena itu sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada para peserta, kami secara khusus membuka layanan pada hari libur di Kantor Cabang Gresik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara mengajukan klaim JKP," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia.
Pihaknya menambahkan bahwa inisiatif ini sangat penting sebab banyak di antara peserta yang belum memahami alur pengajuan klaim JKP, serta mayoritas dari mereka memiliki keterbatasan literasi digital. Adanya layanan ini diharapkan peserta dapat lebih mudah melakukan proses klaim dan tidak menggunakan jasa calo sehingga manfaat JKP dapat dirasakan secara lebih optimal.
Dody Heral Ardiansyah, salah seorang pekerja yang mengalami PHK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPJAMSOSTEK yang telah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Harapan kami dengan adanya JKP ini bisa menjadi dana support tambahan bagi karyawan untuk mencari peluang usaha ataupun mencari peluang pekerja. Manfaatnya sangat banyak sekali khususnya sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," kata Dody.
Sebagai informasi, JKP merupakan program terbaru dari BPJAMSOSTEK. Program ini diluncurkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengalami PHK, serta sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.
Manfaat program ini mulai dapat dirasakan peserta sejak 1 Februari lalu. Hingga saat ini secara nasional BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp28 miliar, di mana 247 orang diantaranya merupakan pekerja di kota Gresik...