Jumlah Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Masih akan Bertambah
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
15 - Nov - 2022, 03:40
JATIMTIMES - Kuasa hukum #AremaniaMenggugat, Djoko Tritjahjana menyebut, jumlah korban tragedi Kanjuruhan yang akan membuat laporan ke Polres Malang masih ada kemungkinan bertambah.
Hal itu dia utarakan usai mendampingi beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan, untuk membuat laporan ke Polres Malang, Senin (14/11/2022). "Jadi tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga akan melakukan laporan. Sedangkan kita hanya bagian dari sekber yang dalam konteks kuasa hukum di Aremania Menggugat," jelasnya.
Baca Juga : Berhasil Dievakuasi, Kondisi Nenek Tertimbun Longsor di Pagerwojo Alami Patah Kaki
Kemungkinan masih adanya laporan terkait tragedi Kanjuruhan yang akan dilayangkan oleh pihak keluarga korban tersebut, dikarenakan saat ini banyak Sekber dan posko yang menaungi para korban tragedi Kanjuruhan.
"Saya yakin kemungkinan itu ada, karena di sekber ini kan banyak posko-posko. Sehingga saya yakin di posko itu punya tanggungjawab sendiri-sendiri terhadap penerima kuasa. Tentunya masalah upaya hukum yang dilakukan saya yakin mereka juga sudah paham itu," imbuhnya.
Namun demikian, Djoko memilih untuk memasrahkan apakah akan ada laporan susulan, kepada pihak keluarga maupun para korban tragedi Kanjuruhan. "Kalaupun memang nanti ke depan ada masyarakat yang berkeinginan, itu menjadi hak mereka," lugasnya.
Djoko mengaku, saat ini sebenarnya banyak korban di bawah pendampingan #AremaniaMenggugat yang bersedia membuat laporan ke Polres Malang. Namun sejauh ini baru empat korban dari tiga laporan yang siap untuk diajukan ke Polres Malang.
"Kita sebenarnya masih ada korban-korban lain, tapi karena yang siap dan data valid sementara baru ini. Kebetulan dari pelapor itu ada waktunya sekarang, jadi kita sesuaikan. Kemarin masih menunggu 40 hari, dari pihak pelapor mintanya seperti itu. Sehingga kita ikuti, pada prinsipnya kita lakukan upaya hukum ini dengan profesional," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya