Pemprov Jatim Berikan Tambahan Honor Kades hingga Perangkat, Berikut Persyaratannya
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
14 - Nov - 2022, 03:06
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pemberian honorarium kepada pejabat Pemerintah Desa (Pemdes).
Hal itu setidaknya dapat dibuktikan dengan adanya surat dari Sekretariat Daerah Pemkab Malang, bernomor 140/10056/35.07.119/2022. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Malang tersebut, diantaranya membahas soal persyaratan honorarium yang akan diberikan kepada pemdes.
Baca Juga : Dinas Peternakan Jatim Minta Vaksinasi Ternak Minimal 80% dari Total Populasi
Kepada Jatim Times, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pemdes jika ingin mendapatkan tambahan honorarium dari Pemprov Jatim tersebut.
"Honorarium disalurkan oleh Pemkab Malang kepada aparatur pemdes dengan syarat menyampaikan beberapa hasil pembahasan rapat. Salah satunya soal berita acara rapat laporan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan nabati dan hewani tahun 2022," jelasnya.
Syarat kedua, masih menurut Eko, adalah melampirkan daftar honorarium pembahasan. Sedangkan persyaratan ketiga yaitu melampirkan berita acara rapat rencana kegiatan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk ketahanan pangan di tingkat desa.
"Terkait contoh formatnya sudah kami lampirkan dalam surat yang telah kami berikan kepada para camat dan saat ini sudah disosialisasikan kepada para kades dan perangkatnya," terang Eko.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyebut, besaran honorarium yang diberikan kepada pemdes berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Sedangkan rinciannya adalah sebagai berikut
Baca Juga : Baca Selengkapnya