Arak Bali Antar Pria Ini Masuk Jeruji Besi Polres Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
13 - Nov - 2022, 02:40
JATIMTIMES - Selain menangkap Bajing di wilayah Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Satreskoba juga mengamankan seorang penjual arak Bali di wilayah Ngunut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (12/11/2022). Seorang diduga pelaku yang diketahui berinisial HS alias Siru (47) warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut ditangkap di rumahnya.
Baca Juga : Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Paras
"Ditangkap di rumahnya karena menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Anshori.
Miras jenis Arak Bali yang dijual belikan Siru terendus petugas. Sehingga, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan petugas langsung mencari Siru dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka Siru ditangkap pada Jumat (11/11/2022) pukul 23.00 WIB. "Sudah kita tangkap dan kita amankan barang bukti dari lokasi penangkapan," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud antara lain 30 botol miras arak bali dengan isi 600 ml, uang tunai Rp. 250.000 dan hp merk Vivo. "Sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Tangkap Bajing, Satreskoba Polres Tulungagung Temukan Arak Bali
Polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan berupa tes urine dari tersangka Siru yang nantinya akan dikirim ke Lapor Surabaya sebagai barang bukti. "Perkara ini juga kita lakukan pengembangan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, HS alias Siru dikenakan Pasal 62 ayat(1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014...