Penghapusan Denda Administrasi, Pajak PBB Dulang Pendapatan Rp 543,1 Juta dalam Seminggu
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
13 - Nov - 2022, 02:09
JATIMTIMES - Kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak di Kabupaten Malang, terpantau mengalami kenaikan signifikan. Hal itu tidak terlepas dari sederet inovasi dan program yang telah digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
Terbaru, tepatnya sejak tanggal 1 November 2022 lalu, Bapenda Kabupaten Malang telah melakukan program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Baca Juga : Kobarkan Semangat Cinta Tanah Air, Pemkab Kediri Gelar Gebyar Kebangsaan 2022
Alhasil gagasan yang diluncurkan oleh Bapenda dalam rangka hari jadi Kabupaten Malang yang ke-1262 tersebut, disambut antusias oleh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten Malang.
Hal itu setidaknya dapat dibuktikan dengan adanya perolehan pendapatan PBB yang mengalami peningkatan, semenjak program penghapusan denda administrasi dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Malang.
"Terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 (November 2022) lalu, pajak daerah di sektor PBB sudah mendulang pendapatan sebesar Rp 543.191.945," kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Dengan adanya penambahan tersebut, lanjut Made, membuat capaian pajak PBB di Kabupaten Malang memperoleh penghasilan sebesar Rp 84.832.601.944 , dari yang sebelumnya yakni disepanjang bulan Januari hingga Oktober senilai Rp 84.289.409.999.
"Dengan capaian tersebut membuat target PBB hingga pekan pertama di bulan November (2022), sudah terealisasi sebesar 77,83 persen," ungkap pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya