Komisi C DPRD Lumajang Minta Pemkab Tegas Soal Pajak Reklame dan Restaurant
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
12 - Nov - 2022, 08:43
JATIMTIMES - Ketua Komisi C DPRD Lumajang Hadi Nur Kiswanto berharap kepada Pemkab Lumajang untuk lebih tegas untuk kepada wajib pajak di Lumajang, diantaranya pajak reklame dan rumah makan atau restaurant.
Menurut Hadi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten harus terus dipacu diantaranya dengan cara menegakkan aturan agar seluruh pemasang reklame di Lumajang taat pajak.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Perkirakan Jumlah DPT di Pemilu 2024 Bakal Bertambah
"Saya berharap tidak tebang pilih dalam menegakkan pajak reklame. Siapapun pemiliknya jika tidak taat pajak, maka harus diturunkan," kata Hadi Nur Kiswanto.
Bahkan DPRD Lumajan berencana akan melakukan sidak kepada sejumlah papan dan baliho reklame yang terpasang di sejumlah titik di Lumajang bersama dinas terkait, untuk memastikan apakah mereka taat pajak atau tidak.
"Saya ingin melihat langsung bersama Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan seluruh reklame dalam bentuk apapun harus membayar pajak. Jika memang tidak ada bukti pembayaran, ya harus diturunkan saat iu juga," kata politisi PPP ini.
Selain pajak reklame, Pemkab Lumajang diminta tidak kendor dalam mengenakan pajak kepada rumah makan dan restuarant yang ada di Lumajang.
Baca Juga : Cantik Jadi Hiasan di Dalam Ruangan, 7 Tanaman Ini Ternyata Efektif Hilangkan Debu
"Disini ada kerawanan dalam ketaatan pembayar pajak, harus kita ketahui apakah rumah makan yang cukup ramai sudah bayar pajak atau belum. Ya harus didatangi mereka itu, dan diminta komitmennya," jelas Hadi Nur Kiswanto kemudian...