Penghargaan APERSI, DPKPCK: Bukti Kabupaten Malang Ramah Investasi Asalkan Syarat Dipenuhi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2022, 07:17
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk dapat bertindak ramah terhadap datangnya investasi.
Bukan hanya sekadar komitmen, hal tersebut salah satunya ditunjukkan dengan penghargaan yang diperoleh Kabupaten Malang sebagai salah satu dari lima Kabupaten Ramah Investasi Properti dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), pasa Kamis (10/11/2022) lalu.
Baca Juga : Jalan Sehat di Kanigoro, Bupati Blitar Ajak KORPRI dan Nakes Menjadi Pemersatu Bangsa
Menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, hal tersebut setidaknya cukup menunjukkan bahwa Kabupaten Malang begitu terbuka terhadap peluang investasi yang masuk. Dengan catatan, semua keperluan dan berkas perizinan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Sebab kadang-kadang ada yang menilai bahwa proses perizinan dianggap lambat, padahal biasanya banyak persyaratan yang kurang yang perlu dilengkapi. Apalagi sekarang kan eranya digitalisasi, sekarang semuanya pakai aplikasi, jadi mereka itu butuh untuk belajar," jelas Budiar kepada JatimTIMES, Jumat (11/11/2022).
Untuk hal tersebut, sebenarnya DPKPCK juga telah membuka pintu lebar-lebar untuk ruang berdiskusi. Artinya, pihaknya membuka ruang bagi siapapun yang ingin berkonsultasi terkait kelancaran berinvestasi. Baik di kantor DPKPCK Kabupaten Malang maupun di kantor kecamatan.
"Kami membuka peluang sebesar-besarnya kepada investor dan masyarakat yang ingin melakukan giat usaha untuk memberikan ruang konsultasi ke kantor kami. Dan kami juga melakukan jemput bola ke masyarakat apabila dibutuhkan informasi tentang pemenuhan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Malang khususnya," jelas Budiar.
Selain itu, terkait perizinan investasi sebuah pembangunan, menurutnya juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya seperti status lahan. Hal itu lah yang menurutnya juga perlu dipahami oleh para investor yang akan berinvestasi ke Kabupaten Malang.
"Misalnya status lahannya LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) itu kan agak lama memang prosesnya. Apalagi jika lahannya berstatus LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu malah tidak bisa dibangun," jelas Budiar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya